Istilah
SLIK dan informasi debitur Itu Apa?
Paling gampang
Rekam jejak pinjaman: pernah pinjam di mana, lancar atau tidak. Bisa Anda minta sendiri, gratis.
Saat mengajukan kredit, pemberi pinjaman biasanya melihat catatan ini untuk menilai riwayat pembayaran Anda.
Arti sebenarnya
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola Otoritas Jasa Keuangan dan berisi Informasi Debitur yang dilaporkan lembaga jasa keuangan: identitas debitur serta rincian fasilitas yang diterima. Yang penting diketahui: menurut OJK, informasi ini bersifat netral dan bukan daftar hitam. Ia dipakai sebagai salah satu bahan analisis kelayakan, bukan satu-satunya penentu. Anda bisa mengajukan permintaan informasi debitur atas nama sendiri melalui layanan resmi iDebku.
Apa yang tercatat, apa yang tidak
| Tercatat | Identitas debitur dan rincian fasilitas yang diterima |
|---|---|
| Tercatat | Riwayat pembayaran, termasuk keterlambatan |
| Bukan | Daftar hitam — OJK menyatakan informasinya bersifat netral |
| Bukan | Satu-satunya penentu disetujui atau tidaknya pengajuan Anda |
Sumbernya pernyataan resmi pada layanan iDebku milik OJK, ditautkan di bawah.
Salah paham yang sering terjadi
Salah paham umum“Kalau nama saya sudah masuk SLIK, saya masuk daftar hitam dan tidak bisa pinjam selamanya.”
Yang perlu dipahami: OJK menyatakan informasi debitur bersifat netral dan bukan daftar hitam. Yang tercatat adalah riwayat, dan riwayat bisa berubah seiring pembayaran Anda.
Boleh disalin apa adanya, lalu tanyakan sebelum tanda tangan.
- Bagaimana cara saya meminta informasi debitur atas nama sendiri?
- Kalau ada data yang saya rasa keliru, ke mana saya mengajukan koreksi?
- Berapa lama riwayat keterlambatan saya tercatat?